Undang Undang No. 23 Tahun 1992
Tentang : Kesehatan
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 23 TAHUN 1992 (23/1992)
Tanggal : 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/100; TLN NO. 3495
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui
pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi
derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan
pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi
pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia;
c. bahwa dengan memperhatikan peranan kesehatan di atas, diperlukan
upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan
pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh dan
terpadu;
d. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud butir b dan butir c, beberapa undang- undang
di bidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu ditetapkan
Undang-undang tentang Kesehatan;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar